Kamis, 01 September 2016

Perizinan

SURAT PINDAH

Dalam satu Desa/Kelurahan
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
  • Ditempat Asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
  • Ditempat tujuan :
    1. Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    3. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Antar Kecamatan dalam Kabupaten
  • Ditempat asal :
    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
    2. Melampirkan KK dan KTP;
    3. Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
    4. Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
  • Ditempat tujuan :
    1. Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
    3. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
    4. Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    5. Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
Antar Kabupaten /Propinsi
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
  • Melampirkan KK dan KTP;
  • Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net