SURAT PINDAH
Dalam satu Desa/Kelurahan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
- Melampirkan KK dan KTP;
- Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Ditempat Asal :
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
- Melampirkan KK dan KTP;
- Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
- Ditempat tujuan :
- Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
- Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
- Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Antar Kecamatan dalam Kabupaten
- Ditempat asal :
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08;
- Melampirkan KK dan KTP;
- Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan.
- Camat menandatangani surat keterangan pindah atas nama kepala Dinas.
- Ditempat tujuan :
- Penduduk melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
- Mengisi dan menandatangani formulir pindah datang;
- Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat;
- Camat menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menembuskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penarikan terhadap KK dan KTP yang bersangkutan untuk diadakan pergantian sesuai dengan tempat domisili yang baru.
Antar Kabupaten /Propinsi
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
- Melampirkan KK dan KTP;
- Kepala Desa/Lurah dan Camat menandatangani formulir permohonan pindah sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah oleh Kepala Dinas.
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk.
Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 hari sejak diterbitkan dari daerah asal.
0 komentar:
Posting Komentar