Selain administrasi dalam bentuk manajemen data dan informasi, kelurahan juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui administrasi surat menyurat diantaranya:
- Surat Pernyataan
Surat yang berisi pernyataan seseorang (Warga Kelurahan) dan diketahui oleh Lurah yang bersangkutan
Syarat: Menunjukkan dokumen kependudukan (KK atau KTP)
- Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai sebuah peristiwa maupun kondisi tertentu yang menyangkut kepada seseorang (warga kelurahan) seperti:
- Keterangan Penduduk
- Keterangan Usaha
- Keterangan Pindah
- Keterangan Kematian
- Keterangan Ahli Waris
- Keterangan Berkelakuan Baik
- Keterangan Tidak Mampu
- Keterangan Tanah
- Keterangan Domisili
- Keterangan dll
Syarat: Menunjukkan Dokumen Kependudukan (KK atau KTP)
- Surat Pengantar/Rekomendasi
- Pengantar Lurah Untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan seperti KK, KTP, maupun Akta Kelahiran
- Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Kredit di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Dana Pensiun seperti Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang memerlukan tanda tangan Lurah
- Rekomendasi Lurah Untuk Pengurusan Akta Nikah (NA)
- Surat-Surat Lain yang memerlukan tanda tangan Lurah dan berfungsi sebagai pengantar untuk pengurusan urusan-urusan tertentu
Syarat: Memenuhi segala persyaratan administratif urusan yang dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar